Rencana memekarkan diri dari Sumba Barat merupakan keinginan
murni dan kebutuhan dari warga masyarakat pada tujuh kecamatan yang berada di
wilayah Kodi, Wewewa, dan Loura. Keinginan itu telah terpendam lama dan baru
terwujud setelah keluarnya UU nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah
dan PP nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kiteria
Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Kondisi ini memberi harapan bagi masyarakat pada 7 kecamatan di wilayah SBD
(Sumba Barat Daya) untuk mengajukan usulan memekarkan diri dari kabupaten Sumba
Barat. Keinginan tersebut bukanlah di rekayasa, tetapi benar-benar merupakan
kehendak luhur dari sebuah masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini di buktikan
dengan rapat akbar yang di gelar pada tanggal 13 agustus 2002 di Weetabula.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dari tuju kecamatan
tersebut didapatkan aspirasi murni dari masyarakat melalui
kesepakatan-kesepakatan politik secara spontanitas dari tiap-tiap desa,
dihimpun dan menghasilkan Pernyataan
Kebulatan Tekad untuk memekarkan diri dari kabupaten Sumba Barat, menjadi
sebuah kabupaten sendiri.
Kebulatan tekad ini diwujudkan dalam sebuah pernyataan
yang ditujukan kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Sumba Barat, dengan tembusan
kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
Dan membentuk sebuah nama yaitu “ Sumba Barat Daya” yang lebih terkenal dengan
singkatan SBD. Keingininan membentuk daerah otonom baru harus tetap mengacu
pada kaidah dan norma bahwa Sumba Barat adalah bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemekaran kabupaten Sumba Barat dan pembentukan bakal Kabupaten Sumba Barat
Daya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000.
Pembentukan bakal Kabupaten Sumba Barat Daya,
dilatarbelakangi oleh beberapa hal sebagai berikut:
- Memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan sebagian besar masih bersifat potensial.
- Memiliki kemampuan sosial-budaya yang belum dikelola secara maksimal.
- Memiliki kemampuan sosial-politik yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pembangunan kehidupan demokrasi.
- Memiliki sarana dan pra sarana pemerintah yang memadai.
- Memiliki sumber daya manusia yang banyak dan memenuhi syarat.
- Memiliki 7 buah kecamatan, 94 buah desa dan 2 kelurahan.
- Berdasarkan hasil penelitian Tim Universitas Nusa Cendana-Kupang, bakal kabupaten SBD sangat layak menjadi sebuah kabupaten sendiri.
- Besarnya jumlah penduduk sebagai modal dasar pembangunan.
- Besarnya keinginan masyarakat untuk mekar.
Dasar- Dasar Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya
- UUD 1945 tentang Pembagia Daerah Besar dan Kecil.
- UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukandan Kriteria Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
- Keputusan DPRD Sumba Barat Nomor : 17 / DPRD / 2003 tanggal 31 Mei 2003 tentang Ulasan DPRD Terhadap Pemekaran Kabupaten Sumba Barat.
- Keputusan DPRD Sumba Barat Nomor 25 / DPRD / 2003 tentang Sikap DPRD Terhadap Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, sebagai persiapan menyongsong pertemuan ke II, antara Komisi II DPR RI dengan Bupati dan Pimpinan DPRD Sumba Barat.
- Usul DPRD Sumba Barat bersama Pemda Sumba Barat dan ketua- ketua Fraksi DPRD pada pertemuan dengan Komisi II DPR RI tanggal 9 Desember 2003 di Jakarta.
- Rekomendasi DPRD Sumba Barat Nomor : 26 / DPRD / 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat.
Tujuan Pemekaran
- Mengentaskan Kemiskinan
Secara resmi, kabupaten Sumba Barat terbentuk sejak 13 desember 1958 dan sampai dengan desember 2003, telah berusia 45 tahun. Namun dalam kurun waktu yang hampir mencapai setengah abad tersebut masih tergolong miskin, bahkan berada dibawah garis kemiskinan dan merupakan kabupaten termiskin di NTT. Ironis memang, dengan kekayaan alam yang melimpah ternyata masih menyandang predikat kabupaten miskin. Berdasarkan data faktual Kabupaten Sumba Barat tahun 2002, dengan penduduk sebesar 136,12 jiwa, 75,25% diantaranya masih tergolong miskin. Kemiskinan ini tidak hanya nampak di pedesaan tapi juga di perkotaan. Di Kecamatan kota Waikabubak misalnya, dengan jumlah penduduk 24,444 jiwa (tahun 2002), terdapat keluarga miskin sebesar 74,41%. Itu berarti, jumlah orang miskin di Kecamatan Kota Waikabubak berjumlah 18,678 jiwa...
Persoalan kesejahteraan menjadi masalah yang menghantui sebagian besar warga Sumba Barat. Setiap orang menginginkan hidup yang lebih baik dan tentunya kesejahteraan harus merupakan sebuah kenyataan, bukan mimpi belaka. Dengan demikian mimpi dan cita- cita perjuangan pemekaran adalah mengeluarkan masyarakat Sumba dari lingkaran dan lilitan kemiskinan. - Mendekatkan Pelayanan
Ide pemekaran menitikberatkan pendekatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga pengelola Pemerintahan dengan mudah dapat melayani masyarakat secara cepat. Hal ini tidak berarti bahwa pelayanan Pemerintah selama ini tidak berjalan. Dalam kurun waktu tersebut pelayanan Pemerintah berjalan cukup baik. Namun rentang kendali Pemerintahan dan Pembangunan cukup jauh sehingga masyarakat di Pedesaan “sering terlupakan”. - Mengejar Kemajuan Pembangunan di Kawasan Indonesia TimurSeperti diketahui Kabupaten Sumba Barat tertinggal jauh dalam hal Pembangunan fisik dan ekonomi, jika dibandingkan dengan Daerah atau Kabupaten lain. Untuk mengatasi ketertinggalan ini, salah satunya adalah memacu dan memberi kemudahan bagi masuknya bahan non lokal ke Sumba Barat dengan harga terjangkau dan murah. Demikian sebaliknya, berbagai hasil komoditi Rakyat Sumba Barat harus di antarpulaukan sendiri oleh pedagang lokal ke daerah. Dengan demikian tidak terjadi perbedaan yang menyolok antara harga bahan- bahan non lokal dan harga komoditi lokal Rakyat.
Alasan Pemekaran
Selain untuk mendekatkan Pelayanan
kepada Masyarakat, proses pemekaran yang diperuangkan oleh seluruh komponen
masyarakat Sumba Barat Daya dilandasi oleh beberapa alasan. Alasan- alasan
tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Alasan Administrasi / Management
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
- Rentang kendali (Span Of Control) lebih di percepat.
- Menggali potensi daerah yang belum tersentuh / dikembangkan.
- Mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat serta memenfaatkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
- Capacity Building dapat dilakukan lebih efektif.
- Akuntabilitas (tanggung jawab lebih efektif ).
- Heterogenitas lebih di percepat.
- Alasan Politik
- Mempercepat pertumbuhan kehidupan demokrasi.
- Integritas wilayah lebih ditingkatkan dalam arti memberi kesempatan dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi andalan.
- Pelayanan sosial lebih ditingkatkan.
- Kontrol sosial lebih ditingkatkan.
Mantap AD....
BalasHapusInfo banget...
BalasHapus